PALESTINA hari ini bukan sekadar persoalan geopolitik yang dipenuhi tarik-menarik kepentingan internasional. Di balik peta, diplomasi, dan perdebatan politik, terdapat jutaan manusia yang menjalani hari-hari dalam ketidakpastian.
Anak-anak tumbuh di tengah suara ledakan, keluarga kehilangan rumah, layanan kesehatan lumpuh, sementara kebutuhan paling mendasar seperti makanan, air bersih, dan obat-obatan semakin sulit diperoleh. Dalam situasi seperti itu, yang dipertaruhkan bukan hanya masa depan sebuah wilayah, melainkan martabat kemanusiaan itu sendiri.
Selama bertahun-tahun, rakyat Palestina hidup di bawah realitas yang ditandai oleh konflik berkepanjangan, pembatasan pergerakan, kerusakan infrastruktur, dan krisis kemanusiaan yang berulang.
BACA JUGA: Ekspansi Militer Pendudukan Israel di Gaza Timur Kembali Telan Korban Jiwa
Berbagai upaya diplomasi telah dilakukan, tetapi penderitaan warga sipil belum juga menemukan akhir yang nyata. Di tengah derasnya arus informasi global, tragedi kemanusiaan yang terus berlangsung justru berisiko berubah menjadi rutinitas yang perlahan kehilangan perhatian dunia.
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui berbagai badan kemanusiaannya berulang kali memperingatkan bahwa situasi di Gaza telah berkembang menjadi salah satu krisis kemanusiaan paling berat di dunia. Kantor Koordinasi Urusan Kemanusiaan PBB (OCHA) melaporkan kerusakan besar pada permukiman, fasilitas kesehatan, sekolah, serta infrastruktur dasar yang menjadi penopang kehidupan masyarakat sipil.
Sementara itu, Program Pangan Dunia (World Food Programme/WFP) dan Dana Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNICEF) berulang kali memperingatkan meningkatnya risiko kelaparan dan malnutrisi, terutama pada anak-anak, akibat terganggunya akses terhadap pangan dan bantuan kemanusiaan.
Di sisi lain, Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) pada Januari 2024 memerintahkan langkah-langkah sementara (provisional measures) agar tindakan yang dapat melanggar kewajiban berdasarkan Konvensi Genosida dicegah serta bantuan kemanusiaan bagi warga sipil dipermudah. Terlepas dari proses hukum yang masih berlangsung, putusan tersebut menunjukkan bahwa situasi kemanusiaan di Palestina telah menjadi perhatian serius lembaga peradilan internasional.
Angka-angka memang mampu menggambarkan besarnya tragedi, tetapi tidak pernah sanggup sepenuhnya menjelaskan penderitaan manusia. Di balik setiap laporan terdapat seorang ibu yang kehilangan anaknya, seorang ayah yang tidak lagi memiliki rumah untuk melindungi keluarganya, seorang tenaga medis yang bekerja tanpa kepastian keselamatan, dan jutaan anak yang kehilangan rasa aman pada usia ketika mereka seharusnya mengenal sekolah, permainan, dan cita-cita.
Yang tidak kalah memprihatinkan adalah kecenderungan dunia yang perlahan terbiasa dengan penderitaan tersebut. Informasi tentang Palestina datang silih berganti melalui layar gawai, lalu menghilang tergantikan isu lain yang lebih baru. Siklus perhatian publik berlangsung begitu cepat sehingga tragedi kemanusiaan yang masih berlangsung seolah menjadi latar belakang yang dianggap biasa. Padahal, tidak ada penderitaan manusia yang pantas diperlakukan sebagai kabar rutin.
Dalam perspektif hukum internasional, perlindungan terhadap warga sipil merupakan prinsip fundamental. Konvensi Jenewa 1949 dan hukum humaniter internasional menegaskan pentingnya melindungi penduduk sipil pada saat konflik bersenjata serta memastikan akses bantuan kemanusiaan. Prinsip-prinsip tersebut lahir dari kesadaran bahwa sekalipun perang terjadi, kemanusiaan tidak boleh ikut menjadi korban.
Bagi umat Islam, kepedulian terhadap Palestina juga memiliki dimensi moral dan spiritual. Al-Qur’an mengingatkan agar kaum beriman berdiri teguh membela keadilan. Allah SWT berfirman, “Dan jika mereka meminta pertolongan kepadamu dalam urusan agama, maka kamu wajib memberikan pertolongan…” (QS. Al-Anfal: 72).
Dalam ayat lain Allah juga berfirman, “Mengapa kamu tidak berperang di jalan Allah dan membela orang-orang yang lemah, baik laki-laki, perempuan maupun anak-anak…” (QS. An-Nisa: 75).
Ayat-ayat tersebut menegaskan bahwa keberpihakan kepada mereka yang tertindas merupakan bagian dari tanggung jawab moral, meskipun bentuk pertolongannya disesuaikan dengan kemampuan masing-masing.
Jangan Apatis
Kepedulian terhadap Palestina tidak harus selalu diwujudkan melalui langkah-langkah besar. Menyebarkan informasi yang akurat, mendukung kerja lembaga-lembaga kemanusiaan yang kredibel, memberikan donasi sesuai kemampuan, mendoakan keselamatan warga sipil, serta terus menyuarakan pentingnya penghormatan terhadap hukum humaniter internasional merupakan bentuk solidaritas yang nyata. Yang perlu dihindari adalah sikap apatis yang membuat penderitaan manusia kehilangan maknanya hanya karena berlangsung terlalu lama.
Sejarah menunjukkan bahwa banyak perubahan besar lahir dari kepedulian yang tidak pernah padam. Ketika masyarakat dunia terus menjaga suara nuraninya, tekanan moral terhadap para pengambil kebijakan akan tetap hidup. Sebaliknya, ketika publik memilih diam, ruang bagi pelanggaran kemanusiaan menjadi semakin luas.
BACA JUGA: AVI Gulirkan Program MBG Ajak Masyarakat Hadirkan Makanan Bergizi untuk Anak-Anak Gaza
Palestina mengajarkan bahwa kemajuan peradaban tidak hanya diukur dari kecanggihan teknologi, kekuatan ekonomi, atau kemampuan diplomasi, tetapi juga dari keberanian manusia mempertahankan nilai-nilai kemanusiaan. Penjajahan, dalam bentuk apa pun, tidak boleh diterima sebagai keadaan yang normal.
Karena itu, pembaca yang baik, kita tidak boleh menjadi penonton yang membiarkan penjajahan modern terus berlangsung tanpa kepedulian. Setiap orang dapat mengambil peran sesuai kemampuannya seperti mendukung lembaga kemanusiaan yang tepercaya seperti AVI melalui donasi, menyuarakan fakta secara bertanggung jawab, serta memanjatkan doa agar rakyat Palestina diberi keselamatan, ketabahan, dan keadilan.
Percayalah, ketika nurani tetap hidup dan solidaritas terus bergerak, harapan bagi mereka yang tertindas akan selalu menemukan jalan untuk bertahan.[nun/avi]

